A.
Hakikat
Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, Dan Peraturan Yang Berlaku Dalam Masyarakat
1.
PENGERTIAN
NORMA
Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (
KBBI ) berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyarakat, yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan penegendali tingkah laku
yang sesuai dan diterima.
Kebiasaan berarti sesuatu yang biasa
dikerjakan Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama
karena banyak orang menyukai dan menganggapnya baik.
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang
bersifat kekal dan turun temurun
Peraturan berarti Tatanan ( petunjuk, kaidah,
ketentuan ) yang dibuat untuk mengatur
2.
MACAM-MACAM
NORMA BERDASARKAN KEKUATAN MENGIKATNYA
a.
Cara (
Usage ) contoh cara berdandan, berbicara, telepon.
b.
Kebiasaan(
folkways ) contoh mengetuk pintu saat
c.
Tata
Kelakuan ( Mores ) contoh pekerja yang salah dipecah
d.
Adat -
istiadat ( custom ) contoh tabu atau pantangan
3.
MACAM-MACAM
NORMA DAN SANKSINYA
a.
Norma
Agama beribadah sesuai dengan agamanya, beramal
b.
Norma
Kesusilaan: berlaku jujur, bertindak adil
c.
Norma
Kesopanan: Menghormati orang yang lebih tua menerima dengan tangan kanan
d.
Norma
Hukum: Menaati peraturan yang berlaku, tertib, tidak membunuh
B.
Hakikat
Dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Marcus
Tullius Cicero dengan teorinya " Ubi Societas Ibi Ius " yang artinya
" dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Teori
cicero didukung oleh Van Apeldoon dengan teorinya hukum ada di seluruh dunia,
dimana ada masyarakat manusia
Hak yang dimiliki oleh manusia:
a.
Hak
Asasi Manusia (HAM)
b.
Hak
Kebendaan
c.
Hak
Perseorangan
Prisip Hukum ada 3 yaitu :
a.
Supremasi
Hukum
b.
Keduduka
yang sama didepan hokum
c.
Terjaminnya
HAM oleh undang-undang
Dilihat dari jenis ragamnya, hokum dapat
digolongkan menjadi :
a.
Menurut
cara mempertahankannya ada dua macam yaitu
1.
Hukum
Material ialah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan -hubungan yang berwujud perintah dan
larangan contoh hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
2.
Hukum
formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. (Hukum cacar pidana
dan perdata)
b.
Menurut
isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Hukum
publik ( hukum negara ) adalah hukum yang mengatur hubungan anatar negara dan
alat-alat perlengkapan Negara (hukum pidana, hukum tata Negara, hukum
administrasi Negara, hukum internasional)
Arti penting hukum
bagi warga Negara :
1.
Memberikan
kepastian hukum
2.
Melindungi
dan mengayomi hak warga Negara
3.
Memberi
rasa keadilan
4.
Menciptakan
ketertiban dan ketentraman
Unsur hukum ada 3
yaitu:
1.
Memberi
peraturan yang membatasi tingkah laku manusia
2.
Bersifat
memaksa
3.
Adanya
sangksi bagi yang melanggarnya
UU no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan
nasional pasal 5 UU no 20 tahun 2000 menyebutkan :
1.
Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
2.
Warga
negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
UU no 20 tahun 2003 pasal 6
1.
Setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar
2.
Setiap
warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan
C.
Menerapkan norma, adat istiadat, kebiasaan, dan peraturan
yang berlaku dalam masyarakat pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan “ Negara
Indonesia adalah Negara hukum”
Abraham Maslom menyebutkan bahwa kebutuhan
manusia meliputi :
a.
Food,
shelter, and clothing (makanan, perlindungan dan pakaian)
b.
Safety of
self and property (keamanan diri dan hak milik)
c.
Self
esteem (penghargaan atau penghormatan diri)
d.
Self
actualization ( aktualisasi diri)
e.
Love
(mencintai)
aspek kehidupan pribadi, menurut Poernadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencakup :
1.
Kaidah
agama
2.
Kaidah
kesusilaan
Aspek kehidupan antar pribadi meliputi :
1.
Kaidah
sopan santun
2.
Kaidah
hukum
Menerapkan norma agama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kaidah / norma agama terdiri atas dua, yaitu
agama wahyu (samawi) dan agama budaya.
Agama wahyu adalah agama Allah yang diterima
Nabi dan Rasul, yang berisi perintah dan larangan yang disampaikan kepada umat
manusia.
Agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh
pikiran dan perasaan manusia secara kumulatif
Ciri ciri orang yang taqwa :
1.
Memiliki
kepekaan moral
2.
Memiliki
mata hati untuk membedakan baik dan yang buruk
3.
Menghindari
hal-hal yang dilarang oleh Tuhan.
4.
Apabila
salah segera bertobat
Menerapkan norma kesopanan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kaidah kesopanan adalah aturan hidup yang timbul
dari pergaulan hidup dalam masyarakat
Menerapkan norma kesusilaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Norma kesusilaan adalan aturan hidup yang
berasal dari suara hati manusia yang menentukan mana yang baik dan yang buruk.
Contoh jujur dan adil
Menerapkan norma hukum dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara
resmi oleh lembaga / penguasa negara