23.2.18

MATERI PELAJARAN SEKOLAH : NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT



A.        Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, Dan Peraturan Yang Berlaku Dalam Masyarakat
1.         PENGERTIAN NORMA
Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan penegendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
Kebiasaan berarti sesuatu yang biasa dikerjakan Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya baik.
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
Peraturan berarti Tatanan ( petunjuk, kaidah, ketentuan ) yang dibuat untuk mengatur 
2.         MACAM-MACAM NORMA BERDASARKAN KEKUATAN MENGIKATNYA
a.        Cara ( Usage ) contoh cara berdandan, berbicara, telepon.
b.        Kebiasaan( folkways ) contoh mengetuk pintu saat
c.         Tata Kelakuan ( Mores ) contoh pekerja yang salah dipecah
d.        Adat - istiadat ( custom ) contoh tabu atau pantangan
3.         MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
a.      Norma Agama beribadah sesuai dengan agamanya, beramal
b.      Norma Kesusilaan: berlaku jujur, bertindak adil
c.       Norma Kesopanan: Menghormati orang yang lebih tua menerima dengan tangan kanan
d.      Norma Hukum: Menaati peraturan yang berlaku, tertib, tidak membunuh

B.        Hakikat Dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Marcus Tullius Cicero dengan teorinya " Ubi Societas Ibi Ius " yang artinya " dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Teori cicero didukung oleh Van Apeldoon dengan teorinya hukum ada di seluruh dunia, dimana ada masyarakat manusia
Hak yang dimiliki oleh manusia:
a.         Hak Asasi Manusia (HAM)
b.         Hak Kebendaan
c.         Hak Perseorangan
Prisip Hukum ada 3 yaitu :
a.         Supremasi Hukum
b.         Keduduka yang sama didepan hokum
c.         Terjaminnya HAM oleh undang-undang
Dilihat dari jenis ragamnya, hokum dapat digolongkan menjadi :
a.         Menurut cara mempertahankannya ada dua macam yaitu
1.        Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan -hubungan yang berwujud perintah dan larangan contoh hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
2.        Hukum formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. (Hukum cacar pidana dan perdata)
b.         Menurut isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1.        Hukum publik ( hukum negara ) adalah hukum yang mengatur hubungan anatar negara dan alat-alat perlengkapan Negara (hukum pidana, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional)
Arti penting hukum bagi warga Negara :
1.         Memberikan kepastian hukum
2.         Melindungi dan mengayomi hak warga Negara
3.         Memberi rasa keadilan
4.         Menciptakan ketertiban dan ketentraman
Unsur hukum ada 3 yaitu:
1.         Memberi peraturan yang membatasi tingkah laku manusia
2.         Bersifat memaksa
3.         Adanya sangksi bagi yang melanggarnya
UU no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 5 UU no 20 tahun 2000 menyebutkan :
1.         Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
2.         Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
UU no 20 tahun 2003 pasal 6
1.         Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar
2.         Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan

C.        Menerapkan norma, adat istiadat, kebiasaan, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”
Abraham Maslom menyebutkan bahwa kebutuhan manusia meliputi :
a.         Food, shelter, and clothing (makanan, perlindungan dan pakaian)
b.         Safety of self and property (keamanan diri dan hak milik)
c.         Self esteem (penghargaan atau penghormatan diri)
d.         Self actualization ( aktualisasi diri)
e.         Love (mencintai)

aspek kehidupan pribadi, menurut Poernadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencakup :
1.         Kaidah agama
2.         Kaidah kesusilaan
Aspek kehidupan antar pribadi meliputi :
1.         Kaidah sopan santun
2.         Kaidah hukum
Menerapkan norma agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kaidah / norma agama terdiri atas dua, yaitu  agama wahyu (samawi) dan agama budaya.
Agama wahyu adalah agama Allah yang diterima Nabi dan Rasul, yang berisi perintah dan larangan yang disampaikan kepada umat manusia.
Agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan manusia secara kumulatif
Ciri ciri orang yang taqwa :
1.         Memiliki kepekaan moral
2.         Memiliki mata hati untuk membedakan baik dan yang buruk
3.         Menghindari hal-hal yang dilarang oleh Tuhan.
4.         Apabila salah segera bertobat
Menerapkan norma kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kaidah kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup dalam masyarakat
Menerapkan norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Norma kesusilaan adalan aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia yang menentukan mana yang baik dan yang buruk. Contoh jujur dan adil
Menerapkan norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga / penguasa negara




  


Artikel Lainnya