- Latar Belakang Terbentuknya ASEAN
Negara negara yang termasuk dalam wilayah Asia Tenggara adalah Indonesia, Malaysia, Filiphina, Myanmar, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Vietnam, Kampuchea, dan Laos.
Letak Asia Tenggara sangat strategis. Kekayaan alamnya sangat melimpah. Ini membuat bangsa lain menjadi iri dan ingin menguasainya. Buktinya, sejak abad ke-15 bangsa Eropa sudah mengacak-acak Asia Tenggara. Spanyol, Portugis, Inggris, Prancis, Amerika Serikat, dan Belanda ke Asia Tenggara tidak hanya ingin berdagang. Penjajahan bangsa Inggris atas Malaysia, Singapura, Myanmar, dan Indonesia; Penjajahan bangsa Spanyol dan Amerika Serikat atas Filipina; penjajahan bangsa Belanda atas indonesia; penjajahan bangsa Prancis atas laos, Kampuchea, dan Vietnam serta penjajahan bangsa Portugis atau Timor-Timur adalah contoh nyata betapa besar keinginan bangsa Eropa dan Amerika menguasai Asia Tenggara.
Negara-negara yang dijajah tersebut akhirnya dapat melepaskan diri dari penjajahan. Mereka merasa senasib dan memiliki banyak persamaan. Persamaan-persamaan tersebut menimbulkan perasaan setia kawan. Akhirnya, ada lima negara di wilayah Asia Tenggara sepakat untuk membentuk sebuah organisasi, Kelima negara tersebut adalah Indonesia, malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina.
Pada tanggal 5-8 Agustus 1967 kelima negara tersebut mengadakan pertemuan di tepi Pantai Bangsaem, bangkok, Thailand. Pertemuan tersebut dihadiri oleh lima orang yang merupakan wakil dari lima negara. Kelima orang tersebut sebagai berikut.
- Adam Malik; Menteri Presidium Urusan Politik/Menteri Luar Negeri indonesia.
- Tun Abdul Razak; Wakil Perdana Menteri Pembangunan Malaysia.
- Thanat khoman; Menteri Luar Negeri Thailand.
- S. Rajaratnam; Menteri Luar Negeri Singapura.
- Narciso Ramos, Menteri Luar Negeri Filipina.
Pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand dan melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok oleh Menteri Luar Negeri Filiphina, Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Singapura, maka dibentuklah sebuah organisasi, yaitu ASEAN (Association of South East Asian Nation).
- Negara-Negara Anggota ASEAN
Mula-mula anggota ASEAN hanya lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura dan Filiphina. Pada tanggal 7 Januari 1984, negara Brunei Darussalam menjadi anggota keenam ASEAN. Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 1995, negara Vietnam menjadi anggota ketujuh ASEAN. Negara Laos dan Myanmar menjadi anggota kedelapan dan kesembilan ASEAN pada tanggal 23 Juli 1997.Kampuchea tidak mau ketinggalan. Negara ini bergabung menjadi anggota kesepuluh ASEAN pada tanggal 16 Desember 1998. Pada saat ini, kesepuluh negara di Asia Tenggara itulah yang menjadi anggota ASEAN
- Lambang ASEAN
Seperti halnya orgaisasi lainnya, ASEAN juga mempunyai lambang. Adapun lambang ASEAN yang dilukiskan atau digambarkan sebagai berikut.
Penjelasan mengenai simbol tersebut, adalah :
- Lingkaran, mengandung arti kesatuan ASEAN. Dalam logo ASEAN terdapat dua buah lingaran, yaitu lingkaran luar dan lingkaran dalam. Lingkaran luar berwarna biru melambangkan perdamaian dan stabilitas. Lingkaran dalam berwarna putih melambangkan kesucian dan ketulusan.
- Batang padi berjumlah sepuluh, melambangkan jumlah anggota ASEAN. Warna kuning padi tersebut melambangkan kemakmuran.
- Tulisan ASEAN dan lingkaran lambang berwarna biru, melambangkan persahabatan.
- Warna dasar merah, melambangkan keteguhan dan kedinamisan.
Secara keseluruhan lambang ASEAN menggambarkan hal-hal berikut.
- Solidaritas dan kesepakatan ASEAN
- Keterikatan dalam kerja sama demi kemakmuran rakyat negara-negara ASEAN.
- Setia pada perdamaian dan stabilitas kawasan ASEAN dan dunia umumnya.
- Tujuan Dibentuknya ASEAN
Tujuan pembentukan ASEAN tertuang dalam Piagam ASEAN yang memuat hal-hal sebagai berikut.
- Memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan;
- Meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas;
- Mempertahankan Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan bebas dari semua jenis senjata pemusnah massal lainnya;
- Menjamin bahwa rakyat dan Negara-Negara Anggota ASEAN hidup damai dengan dunia secara keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis;
- Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitasi yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas; terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh; arus modal yang lebih bebas;
- Mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui bantuan dan kerja sama timbal balik;
- Memperkuat demokrasi, meningkatkan tata kepemerintahan yang baik dan aturan hukum, dan memajukan serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Negara-Negara Anggota ASEAN;
- Menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh, segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas batas;
- Memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi;
- Mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang lebih erat di bidang pendidikan dan pembelajaran dan sepanjang hayat, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan penguatan Komunitas ASEAN;
- Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan;
- Memperkuat erja sama dalam membangun lingkungan yang aman dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang bagi rakyat ASEAN;
- Memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang di dalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari, proses integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN;
- Memajukan identitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan; dan
- Mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN sebagai kekuatan penggerak utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para mitra eksternal dalam arsitektur kawasan yang terbuka, transparan, dan inklusif.
Tujuan ASEAN tercantum dalam Deklarasi bangkok, yaitu :
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara;
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional;
- Meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi;
- Meningkatkan kerja sama di bidang pertanian, industri, perluasan perdagangan, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup rakyat;
- Memelihara kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional dan regional agar semakin mempererat anggota ASEAN;
Secara singkat dapat disebutkan bahwa maksud dan tujuan didirikannya ASEAN adalah untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan politik, serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara.
- Struktur Organsisasi ASEAN
Struktur lembaga dan mekanisme di ASEAN, antara lain sebagai berikut.
- Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN sebagai pengambil keputusan utama yang akan memberikan arah kebijakan. KTT diselenggarakan minimal 2 kali setahun. KTT merupakan pertemuan tertinggi dalam ASEAN yang dihadiri oleh kepala negara ASEAN;
- Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Menteri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils);
- Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Communiti Councils) dengan ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council/APSCC), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council/AECC), dan Dewan Komunitas Sosial-Budaya (ASEAN Socio-Cultural Community Council/ASCC);
- Badan-badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies).
- Komite Wakil Tetap (Committee of Permanent Representatives) yang terdiri dari wakil tetap negara ASEAN, pada tingkat duta besar dan berkedudukan di Jakarta.
- Sekretaris Jenderal ASEAN yang dibantu oleh 4(empat) orang wakil sekretaris jenderal dan sekretariat ASEAN.
- Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara ASEAN.
- ASEAN Human Rights Body, yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
- Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation), yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan identitas ASEAN.
- Entities associated with ASEAN.
- Kerja Sama ASEAN
Hubungan kerja sama ASEAN saat ini meliputi kerja sama di bidang ekonomi, sosial budaya, dan politik pertahanan.
- Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama ekonomi ASEAN ditujukan untuk menghilangkan hambatan- hambatan ekonomi denga cara saling membuka perekonomian negara- negar anggota dalam menciptakan kesatuan ekonomi kawasan. Kerja sama ekonomi mencakup berbagai kerja sama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA).
- Kerja Sama di Bidang Sosial Budaya
Kerja sama fungsional dalam ASEAN meliputi bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, serta peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
- Kerja Sama Politik dan Keamanan
Kerja sama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan ASEAN dan umumnya di dunia. Kerja sama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan alat politik, seperti berikut ini.
- kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone of Peace, Freedom And Neutrality/ZOPFAN);
- Traktat Persahabatan dan erja Sama (Treaty of Amity and Cooperation/TAC in Southeast Asia);
- Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ).
Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerja sama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF). Beberapa bentuk kerja sama politik dan keamanan di ASEAN, antara lain sebagai berikut.
- Traktat Bantuan Hukum Timbl Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT).
- Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT).
- Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan.
- Penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan.
- kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet, dan kejahatan ekonomi internasional;
- Kerja sama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antarparlemen.
- Keuntungan Indonesia dengan Bergabung Dalam ASEAN
Sebagai sebuah organisasi regional di kawasan Asia tenggara yang bersifat non militer dan non politik, ASEAN telah mampu menciptakan stabilitas, perdamaian, dan keteraturan di kawasan sehingga membantu Indonesia untuk melanjutkan program-program pembangunan di segala bidang dan mendorong Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih maju. Pada intinya hubungan Indonesia dengan ASEAN saling menguntungkan.
No comments:
Post a Comment