16.2.18

MATERI PELAJARAN SEKOLAH : KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



Menurut Edward dan Sharkansky bahwa kebijakan publik adalah apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa sasaran atau tujuan program pemerintah (public policy is what government say and do, or do not to do. It’s the goals or purposes of government programs). Sedangkan Anderson mengemukakan bahwa kebijakan publik adalah kebijakan kebijakan yang dikembangkan oleh badan badan dan pejabat pemerintah (public policy are those polities developed by government bodies and officials).
Berbeda dengan pendapat diatas, Dimick mengatakan bahwa pembuatan kebijakan senantiasa didasari oleh keinginan masyarakat. Ia mengatakan kebijakan publik adalah perpaduan dan kristalisasi daripada pendapat pendapat dan keinginan keinginan banyak orang dan golongan dalam masyarakat. Akhirnya menurut islamy kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi seluruh kepentingan masyarakat.
Dalam ilmu administrasi banyak definisi telah diberikan mengenai kebijakan, tetapi umumnya semua pendapat mempunyai persamaan pengertian berupa penetapan tujuan dan sarana. Dalam ketatanegaraan garis kebijaksanaan yang terpenting ditarik oleh pembentuk Undang Undang, sedangkan badan eksekutif melaksanakan penjabaran lebih lanjut.
Tetapi belakangan terjadi penggeseran sebagaimana dikemukakan oleh Koopmans bahwa terdapat rendensi pergeseran pembentukan kebijakan dari pembentuk Undang Undang kepada pemerintah. Oleh karena itu, undang undang merupakan landasan hukum yang mendasari kebijaksanaan Pemerintah.
Pemerintah menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan umum dan untuk keperluan tersebut Pemerintah mempunyai berbagai alternatif penentuan langkah yang dengan singkat dirumuskan oleh Dye: Public policy is whatever governments choose to do or not to do. Dalam merumuskan kebijakan, Pemerintah lazimnya menerapkan tujuan yang hendak dicapai sebagaimana dinyatakan oleh Fredrich “It is essential for the policy concept that three be a goal, objective or purpose.
B. Arah Kebijakan Lingkungan
Arah kebijakan lingkungan tercermin dalam Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 3 UU. No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
·          Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
·          Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
·          Menjamin kelangsungan hidup.
·          Menjamin kelestarian.
·          Menjamin keserasian
·          Menjamin terpenuhinya
·          Menjamin pemenuhan
·          Mengendalikan pemanfaatan
·          Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
·          Mengantisipasi isu lingkungan global
Apabila dibandingkan dengan UU No 23. Tahun 1992, maka tujuan dari pengelolaan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 jauh mengalami kemajuan, sebab tujuan yang disebutkan dalam UU No. 23 Tahun 1997 sederhana sekali, yaitu yang termuat dalam Pasal 3.
Dengan demikian tujuan dalam UU No. 23 Tahun 1997 hanya dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seluruhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 hanya salah satunya saja.
Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup”
Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melalui pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Undang Undang menjadi dasar pelaksanaan Kebijakan Pemerintah. Dalam hubungan ini terdapat kaitan dan arti penting hukum bagi kebijakan. Hukum juga merupakan serangkaian alat yang ada pada pemerintah untuk mewujudkan kebijakan.
C. Kebijakan Lingkungan: Pembangunan Berkelanjutan
Kini kebijakan pengelolaan lingkungan telah tertuang melalui Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 yang menginstruksikan salah satu tujuan pengelolaan lingkungan sebagaimana disebutkan diatas bahwa pembangunan yang dilaksanakan harus memperhatikan lingkungan atau disebut pembangunan yang berkelanjutan yang rumusan pengertiannya tercantum secara yuridis dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.
Oleh karena itu Indonesia sebagai negara yang berkembang, yang saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, juga harus berorientasi kepada pembangunan lingkungan. Pengertian pembangunan lingkungan merupakan upaya sadar bangsa Indonesia untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki.
Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup”
Dengan demikian Undang Undang Nomo 32 Tahun 2009 menggariskan bahwa pola pembangunan Indonesia dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup adalah pembangunan berkelanjutan, yaitu upaya sadar dan terencana memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup.
Pembangunan yang berkelanjutan mempunyai ciri ciri sebagai berikut:
Memberikan kemungkinan kelangsungan hidup dengan jalan melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem yang mendukungnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Memanfaatkan sumber daya alam yang banyak atau teknologi pengelolaan yang mampu menghasilkan secara lestari.
Memberikan kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya untuk berkembang secara bersama sama baik didaerah dan kurun waktu yang berbeda secara sambung menyambung.
Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok sumber alam dan melindungi serta mendukung perikehidupan secara terus menerus. Menggunakan prosedur dan tata cara yang memperhatikan kelestarian fungsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukung perikehidupan baik masa kini maupun masa yang akan datang.



Artikel Lainnya