Menurut
Edward dan Sharkansky bahwa kebijakan publik adalah apa yang dinyatakan dan
dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa sasaran
atau tujuan program pemerintah (public policy is what government say and do, or
do not to do. It’s the goals or purposes of government programs). Sedangkan
Anderson mengemukakan bahwa kebijakan publik adalah kebijakan kebijakan yang
dikembangkan oleh badan badan dan pejabat pemerintah (public policy are those
polities developed by government bodies and officials).
Berbeda
dengan pendapat diatas, Dimick mengatakan bahwa pembuatan kebijakan senantiasa
didasari oleh keinginan masyarakat. Ia mengatakan kebijakan publik adalah
perpaduan dan kristalisasi daripada pendapat pendapat dan keinginan keinginan
banyak orang dan golongan dalam masyarakat. Akhirnya menurut islamy kebijakan
publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak
dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada
tujuan tertentu demi seluruh kepentingan masyarakat.
Dalam
ilmu administrasi banyak definisi telah diberikan mengenai kebijakan, tetapi
umumnya semua pendapat mempunyai persamaan pengertian berupa penetapan tujuan
dan sarana. Dalam ketatanegaraan garis kebijaksanaan yang terpenting ditarik
oleh pembentuk Undang Undang, sedangkan badan eksekutif melaksanakan penjabaran
lebih lanjut.
Tetapi
belakangan terjadi penggeseran sebagaimana dikemukakan oleh Koopmans bahwa
terdapat rendensi pergeseran pembentukan kebijakan dari pembentuk Undang Undang
kepada pemerintah. Oleh karena itu, undang undang merupakan landasan hukum yang
mendasari kebijaksanaan Pemerintah.
Pemerintah
menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan umum dan untuk
keperluan tersebut Pemerintah mempunyai berbagai alternatif penentuan langkah
yang dengan singkat dirumuskan oleh Dye: Public policy is whatever governments choose
to do or not to do. Dalam merumuskan kebijakan, Pemerintah lazimnya menerapkan
tujuan yang hendak dicapai sebagaimana dinyatakan oleh Fredrich “It is
essential for the policy concept that three be a goal, objective or purpose.
B.
Arah Kebijakan Lingkungan
Arah
kebijakan lingkungan tercermin dalam Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai
tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal
3 UU. No. 32 Tahun 2009
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
·
Melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
·
Menjamin
keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
·
Menjamin
kelangsungan hidup.
·
Menjamin
kelestarian.
·
Menjamin
keserasian
·
Menjamin
terpenuhinya
·
Menjamin
pemenuhan
·
Mengendalikan
pemanfaatan
·
Mewujudkan
pembangunan berkelanjutan
·
Mengantisipasi
isu lingkungan global
Apabila
dibandingkan dengan UU No 23. Tahun 1992, maka tujuan dari pengelolaan
lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 jauh
mengalami kemajuan, sebab tujuan yang disebutkan dalam UU No. 23 Tahun 1997
sederhana sekali, yaitu yang termuat dalam Pasal 3.
Dengan
demikian tujuan dalam UU No. 23 Tahun 1997 hanya dalam rangka mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan manusia seluruhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan dalam UU No. 32 Tahun 2009
hanya salah satunya saja.
“Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup”
Penggunaan
sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan
hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana atau program pembangunan
harus dijiwai oleh kewajiban melalui pelestarian lingkungan hidup dan
mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Undang
Undang menjadi dasar pelaksanaan Kebijakan Pemerintah. Dalam hubungan ini
terdapat kaitan dan arti penting hukum bagi kebijakan. Hukum juga merupakan
serangkaian alat yang ada pada pemerintah untuk mewujudkan kebijakan.
C.
Kebijakan Lingkungan: Pembangunan Berkelanjutan
Kini
kebijakan pengelolaan lingkungan telah tertuang melalui Undang Undang Republik
Indonesia No. 32 Tahun 2009 yang menginstruksikan salah satu tujuan pengelolaan
lingkungan sebagaimana disebutkan diatas bahwa pembangunan yang dilaksanakan
harus memperhatikan lingkungan atau disebut pembangunan yang berkelanjutan yang
rumusan pengertiannya tercantum secara yuridis dalam Pasal 1 angka 3 Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “Pembangunan berkelanjutan
adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan”.
Oleh
karena itu Indonesia sebagai negara yang berkembang, yang saat ini sedang melaksanakan
pembangunan di segala bidang, juga harus berorientasi kepada pembangunan
lingkungan. Pengertian pembangunan lingkungan merupakan upaya sadar bangsa
Indonesia untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan memanfaatkan segala sumber
daya yang dimiliki.
“Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup”
Dengan
demikian Undang Undang Nomo 32 Tahun 2009 menggariskan bahwa pola pembangunan
Indonesia dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup adalah pembangunan
berkelanjutan, yaitu upaya sadar dan terencana memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup.
Pembangunan
yang berkelanjutan mempunyai ciri ciri sebagai berikut:
Memberikan
kemungkinan kelangsungan hidup dengan jalan melestarikan fungsi dan kemampuan
ekosistem yang mendukungnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Memanfaatkan
sumber daya alam yang banyak atau teknologi pengelolaan yang mampu menghasilkan
secara lestari.
Memberikan
kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya untuk berkembang secara bersama
sama baik didaerah dan kurun waktu yang berbeda secara sambung menyambung.
Meningkatkan
dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok sumber alam dan
melindungi serta mendukung perikehidupan secara terus menerus. Menggunakan
prosedur dan tata cara yang memperhatikan kelestarian fungsi dan kemampuan
ekosistem untuk mendukung perikehidupan baik masa kini maupun masa yang akan
datang.