Pengertian Narkoba| Narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya adalah bahan kimia baik sintetik ataupun organik yang merusak kerja saraf. Pengertian narkoba oleh kementerian kesehatan diartikan sebagai NAPZA. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Narkoba dapat menyebabkan ketagihan, terganggu pada bagian saraf dan atau mampu tidak sadarkan diri.
Pengertian Narkotika secara umum adalah obat-obatan yang mampu membius. Dengan kata lain, narkotika adalah obat-obatan yang mampu menggangu sistem kerja saraf tubuh untuk tidak merasakan sakit atau rangsangan. Narkotika pada awalnya ada tiga yang terbuat dari bahan organik yaitu Candu (Papaper Somniferum), kokain (Erythroxyion coca) dan ganja (Cannabis sativa). Sekarang narkoba jenis narkotika adalah Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu, Codein, Methadone (MTD), LSD, PC, mescalin, barbiturat, demerol, petidin, dan lainnya.
Narkoba (Narkotika) Daun Ganja, Ganja olah, dan lenting ganja
|
Narkoba : Kokain
|
Psikotropika adalah salah satu narkoba. Pengertian psikotropika adalah segala narkoba yang tidak mengandung narkotik atau narkoba yang tidak menyebabkan hilang rasa sakit akan tetapi memberikan efek ketagihan dan terganggunya saraf akan tetapi bukan pada bagian rasa sakit.Narkoba jenis ini mampu mengubah mental dan tingkah laku penggunanya. Contoh dari psikotropika adalah Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines, Demerol. Speed, Angel Dust, Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE), Sedatif-Hipnotik Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum, Megadon, Nipam.
Akan tetapi, setelah munculnya UU No. 35 tahun 2009, narkoba jenis psikotropika hanya pada golongan III dan IV. Jenis psikotropika adalah Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Narkoba jenis ekstasi
|
Selain narkotika dan psikotropika, ada juga zat adiktif. Akan tetapi, zat adiktif tidak memiliki regulasi yang kuat, bahkan sangat lemah karena tidak menyebabkan gangguan terhadap saraf akan tetapi menstimulasi pengguna tergantung zat adiktif yang dikonsumsi. Contoh zat adiktif adalah cafein yang mampu menstimulasi saraf untuk lebih aktif bekerja.
Narkoba (Narkotika) jenis methadon
|
Narkoba (Narkotika) jenis morfin
|
Narkoba (narkotika) jenis sabu-sabu
|
Bahaya dan Dampak Narkoba
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bahaya dan dampak dalam penyalahgunaan narkoba, mari kawan kita ketahui dulu apa jenis jenis efek yang ditimbulkan oleh narkoba tergantung jenis narkoba tersebut.
Yang pertama ialah Depresan. Pengertian depresan adalah substansi atau zat yang mampu menekan sistem kerja saraf pusat (SSP) dan berdampak pada kerja atau aktivitas fungsional pada tubuh yang akan menimbulkan efek tenang pada pemakai depresan serta mampu membuat pengguna tertidur bahkan tidak sadarkan diri. Apabila narkoba jenis depresan dikonsumsi dalam dosis yang berlebih (sublethal dose atau lethal dosis) maka akan menyebabkan kematian pada pengguna. Narkoba jenis depresan dapat anda temukan pada Opioda dan berbagai modifikasi dari morphin dan heroin. Narkoba yang marak dipasaran yang sering disalahgunakan oleh masyarakat adalah putaw. Depresan dalam ilmu medis digunakan untuk menghilangkan rasa sakit saat pengobatan atau pain-killer.
Narkoba juga memberikan dampak stimulan. Stimulan yang dimaksud adalah mampu merangsang fungsi tubuh pengguna serta menambah gairah dan kesadaran pengguna (self-conscius). Sesungguhnya, zat zat stimulan banyak tersebar diberbagai sumber, bahkan bukan pada narkoba, contohnya Caffein pada kopi yang menambah daya konsentrasi otak. Salah satu contoh narkoba dan narkotika yang memberikan efek stimulan adalah kokain (Cocain), amphetamin, Shabu-shabu dan ekstasi. Tablet atau pil ekstasi merupakan jenis narkoba/narkotika yang paling sering digunakan oleh orang gila kerja di masyarakat untuk menambah kesadaran mereka, akan tetapi efek candu yang diberikan memberikan dampak yang merugikan pada tubuh manusia dan sistem sarafnya (Sebentar kita bahas dampaknya yah).
Jenis efek ketiga adalah Halusinogen. Pengertian halusinogen adalah subtansi atau zat yang memberikan efek perubahan daya persepsi pada pengguna yang menyebabkan kesadaran pengguna terganggu dan menyebakan halusinasi. Halusinasi sendiri adalah keadaan dimana merasakan sesuatu yang tidak sesuai dengan penangkapan alat indra yang ada seperti melihat hal hal yang tidak nyata atau secara eksistensi memang tidak ada, mendengar hal hal yang tidak ada dan lainnya. Jenis narkoba / narkotika yang mampu memberikan efek halusinogen mescaline yang dapat diekstrak dari jenis kaktus serta senyawa psilocybin yang diekstrak dari sejenis jamur. Narkoba dan narkotika yang sering digunakan dimasyarakat adalah LSD, marijuana serta ganja.
Setelah membahas tiga hal diatas, mari kita ke bagian inti yaitu bahaya dan dampak narkoba dan narkotika. Secara garis besar, ada tiga bahaya dan dampak narkoba yaitu dampak penyalagunaan narkoba terhadap fisik pemakai, dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis pemakai dan dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial.
untuk lebih jelasnya kita baca saja link dibawah ini tentang UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba (Narkotika) dan Perpres tentang narkoba (narkotika)
No comments:
Post a Comment